Alvin mengaku telah lama mengamati perkembangan kasus dugaan makar Lieus dari berbagai media dan surat kabar.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Bersikukuh Bela Roy Suryo, Sosok Ini Beri Komentar Nyelekit: Itu Lah Kelebihan Bandit Kardun Pemakan Babi Guling!
Namun, menurut Alvin, penegak hukum seharusnya mengetahui definisi makar sebelum mengalamatkannya kepada seseorang.
“Saya liat kasus Ko Lieus ini udah dari lama ya. Saya perhatikan juga dari media surat kabar. Saya liat dari perkembangan, mereka tuh harus tau definisi makar,” ujar Alvin di kanal YouTube Lieus Sungkharisma pada Selasa (22/8).
Sosok pengacara berketurunan Tionghoa itu menjelaskan bahwa dikategorikan sebagai tindakan makar jika sudah jelas ada tindakannya.
Kejelasan tindakan tersebut berupa pelaku, rencana tindakan makar, serta terjadi atau tidaknya rencana makar tersebut dilakukan.
“Definisi makar itu udah ada tindakannya. Siapa yang melakukan, bagaimana rencananya trus terjadi atau tidak,” jelas Alvin.
Selain itu, untuk bisa mengkategorikannya sebagai tindakan makar, harus ada bentuk kerugian dari tindakan tersebut.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid