Selain itu, jika bukti yang ada hanya berupa keterangan, sangat rentan keterangan bisa berubah di persidangan nantinya.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Selain Putri, suaminya yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid