"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH," ungkap Mangasi Simanjuntak.
Selain itu, diketahui bahwa Henuk ditangkap di rumahnya di Medan. Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sentil Soal Hukum dalam Kasus Brigadir J, Ferdinand Beri Tamparan: Kalo Bukan Karena Sikap Tegas Jokowi...
"Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana," tandas Mangasi Simanjuntak.
Ini profesor yang pernah melamar jadi menteri Jokowi lewat pos. Akhirnya kena juga dia https://t.co/m7zyy6gWna
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid