Sambo Terancam Dipenjara 20 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Pemidanaan Hanya Soal Administrasi: Kalau Punya Duit Saya Diringankan

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Sambo Terancam Dipenjara 20 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Pemidanaan Hanya Soal Administrasi: Kalau Punya Duit Saya Diringankan

Di KUHP, salah satu pasal yang berkaitan dengan pembunuhan yaitu pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Kena Muhabalah HRS Terkait KM 50 Dibongkar: Pantesan!

Namun, Taufiq menyoroti bahwa setelah menjadi narapidana, proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pun pengadilan.

“Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu (28/8).

Halaman:

Komentar