Di KUHP, salah satu pasal yang berkaitan dengan pembunuhan yaitu pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Kena Muhabalah HRS Terkait KM 50 Dibongkar: Pantesan!
Namun, Taufiq menyoroti bahwa setelah menjadi narapidana, proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pun pengadilan.
“Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu (28/8).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid