Seperti diketahui, Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang meneyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati, kini Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, yaitu membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid