Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan salah satu tokoh politik yang mempunyai elektabilitas tinggi, hingga potensial untuk maju dalam Pilpres 2014.
Baca Juga: Halangi Gubernur DKI Jakarta Maju Pilpres 2024, Alasannya Diungkap: Sebab Anies Memiliki...
Namun, melalui UU Pemilu yang mewajibakan Presidential Threshold 20 persen, Anies Baswedan serta sejumlah tokoh potensial terancam gagal maju di Pilpres 2024.
Tokoh potensial yang dianggap mampu memimpin Indonesia selain Anies yaitu Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rizal Ramli, Erros Djarot, Habib Rizieq, Amin Rais, dan lainnya.
Anthony Budiawan menjelaskan bahwa setiap warga berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden pada Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam konstitusi.
"Setiap warga berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden, sesuai kriteria yang diatur di dalam konstitusi," ujarnya yang dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Rabu (31/8).
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sekarang masih melindungi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20 persen, sehingga hak konstitusi warga dibatasi.
"UU pemilu membatasi hak konstitusi warga, hal ini sangat berbahaya, bisa memicu konflik. Semoga parpol dan MK sadar: selamatkan Indonesia," pungkasnya.
Setiap warga berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden, sesuai kriteria yang diatur di dalam konstitusi. UU pemilu membatasi hak konstitusi warga, hal ini sangat berbahaya, bisa memicu konflik. Semoga parpol dan MK sadar: selamatkan Indonesia.https://t.co/MrSwiHSg59
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) August 30, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid