"Setiap warga berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden, sesuai kriteria yang diatur di dalam konstitusi," ujarnya yang dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Rabu (31/8).
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sekarang masih melindungi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20 persen, sehingga hak konstitusi warga dibatasi.
"UU pemilu membatasi hak konstitusi warga, hal ini sangat berbahaya, bisa memicu konflik. Semoga parpol dan MK sadar: selamatkan Indonesia," pungkasnya.
Setiap warga berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden, sesuai kriteria yang diatur di dalam konstitusi. UU pemilu membatasi hak konstitusi warga, hal ini sangat berbahaya, bisa memicu konflik. Semoga parpol dan MK sadar: selamatkan Indonesia.https://t.co/MrSwiHSg59
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid