Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal di rumah jenderal polisi.
Baca Juga: Jangankan Baju Oren, Ditahan Pun Tidak! Deolipa Protes Putri Bebas Berkeliaran: Tidak Pernah Ada dalam Sejarah
Pihak kepolisian mengatakan alasan kemanusiaan menjadi alasan Putri tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Putri hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali karena memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
“Alasannya nga banget,” tulis Cipta Panca di akun Twitter-nya pada Kamis (1/9).
Ia membandingkan banyak pelaku pidana perempuan yang memiliki anak masih balita (bawah lima tahun) tapi tetap ditahan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid