“Memang nanti kita akan evaluasi apakah itu nanti di bawah departemen atau mungkin diserahkan kepada masing-masing Polda,” ujar Suteki di kanal YouTube Karni Ilyas Club yang tayang pada Rabu (31/8).
Selain itu, menurutnya, reformasi Polri bisa dilakukan dengan mengubah konstitusi atau Undang-Undang kepolisian.
“Waktu itu ditanyakan kalau ada misalnya perkara atau kasus yang lintas Polda gimana? Ya kita bikin Undang-Undangnya kita ubah,” ujar Suteki.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid