Ahli Psikologi Sebut Putri Bisa Ditahan Meski Punya Balita: Sangat Banyak Studi..

- Kamis, 01 September 2022 | 20:00 WIB
Ahli Psikologi Sebut Putri Bisa Ditahan Meski Punya Balita: Sangat Banyak Studi..

"Seingat saya, beberapa waktu lalu sudah ada presedennya. Di Nusa Tenggara ada ibu yang bermasalah hukum sempat ditahan bersama anaknya," ujar Reza. 

"Sekali lagi, saya mengatakan ini bukan dengan latar belakang kebencian, tetapi berdasar studi, bahwa otoritas kepolisian memfasilitasi para napi maupun tersangka yang ditahan, untuk tetap menjalankan peran pengasuhan ke anak-anak mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasun Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/8/2022).

Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler