Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus), Prasetyo Edi Marsudi mengumukan bahwa pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria akan dilakukan pada 13 September 2022.
Baca Juga: PDIP Sebut Bukan Salah Pemerintah Terkait Lonjakan Subsidi BBM, Susi Pudjiastuti Naik Pitam: Salah...
Kementerian Dalam Negeri memberikan amanat kepada seluruh DPRD di Indonesia untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait beraahirnya masa jabatan kepala daerah periode 2022.
Prasetyo menjelaskan bahwa waktu paling lambat rapat paripurna pemeberhentian dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Sementara itu, Eko Kuntadhi menyoroti tujuan lain terkait pemberhentian Anies Baswedan sebelum masa jabatannya berakhir dalam Oktober mendatang.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid