Menurut Andi, Komnas HAM seharusnya tidak perlu sibuk mengurusi perkara tersebut.
Baca Juga: Prabowo dan Puan Berkuda di Hambalang, Pengamat Berkelakar: Pro Rakyat Mereka Menghemat BBM
“Komnas HAM minta didalami lagi pelecehan seksual, itu berdasarkan keterangan Kuwat Maruf itu kan. Menurut saya bukan urusannya Komnas HAM ini, saya kira sibuk sekali Komnas HAM ini, mengurus ini,” tegas dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip pada Selasa 6 September 2022.
Andi mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat penting untuk memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
“Semua tindak pidana KUHP minumum satu hari, jadi hukuman mati itu dari satu hari, sampai 20 tahun, sampai seumur hidup, sampai mati, kalau pencurian dari satu hari sampai lima tahun,” ujar dia.
“Di situlah bergeraknya hakim untuk menentukan hukuman dan juga tuntutan jaksa, dilihat dari motif, motifnya apa, meringankan atau memberatkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, jika Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi pelecehan seksual maka hal itu akan meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid