Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Baru 2 Tahun Dibui Sudah Bebas Bersyarat: Mafia Hukum Masih Betah di Indonesia

- Rabu, 07 September 2022 | 09:00 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Baru 2 Tahun Dibui Sudah Bebas Bersyarat: Mafia Hukum Masih Betah di Indonesia

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Masjuno.

Nantinya, merke akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Seperti Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, lalu Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," ujarnya.

Masjuno menjelaskan, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler