Jhon Sitorus menyinggung hukuman terhadap mantan Jaksa Pinangki 10 tahun penjara yang dipangkas menjadi empat tahun namun sudah bebas bersyarat.
Baca Juga: Mantan Narapidana Korupsi Zumi Zola Bebas Bersyarat, Tokoh NU: Cepet Banget Bebasnya..
Hal itu disampaikan Jhon SItorus lewat akun Twitter pribadinya, diktuip pada Rabu 7 September 2022.
"Jaksa Pinangki: 1. Tersangka kasus suap Djoko Tjandra 2. Vonis awal 10 tahun PN Jakarta Pusat 3. Banding vonis jadi 6 Tahun oleh PN Jakarta 4. 11 Agst 2020 dipenjara, 6 Sept 2022 BEBAS bersyarat 5. Hukuman DISUNAT 2 TAHUN," ujar Jhon Sitorus.
"Luar biasa @Kemenkumham_RI," pungkasnya.
Jaksa Pinangki :1. Tersangka kasus suap Djoko Tjandra ??2. Vonis awal 10 tahun PN Jakarta Pusat ??3. Banding vonis jadi 6 Tahun oleh PN Jakarta??4. 11 Agst 2020 dipenjara, 6 Sept 2022 BEBAS bersyarat ??5. Hukuman DISUNAT 2 TAHUN ??Luar biasa @Kemenkumham_RI pic.twitter.com/MqkCiRaWgL
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid