Drama Pinangki Divonis 10 Tahun, Baru 2 Tahun Dibui Sudah Bebas Bersyarat: Luar Biasa Kemenkumham

- Rabu, 07 September 2022 | 10:40 WIB
Drama Pinangki Divonis 10 Tahun, Baru 2 Tahun Dibui Sudah Bebas Bersyarat: Luar Biasa Kemenkumham

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Dalam pertimbangan banding disebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama mengakui kesalahan dan perbuatannya.

“Dan, mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding tersebut.

Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler