Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mempertanyakan soal faktor larangan lain dalam Capres di Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Jokowi Minta Demo Tolak Harga BBM Naik Digelar Secara Baik-baik, Said Didu: Tidak Akan Ada Niat Penuhi Tuntutan Mereka!
Said Didu menyebut jika ada riwayat pernah berbohong dan beri janji palsu apakah masih bisa jadi Capres 2024.
"Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu?," ujar Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, aturan terhadap kandidat Capres beserta Cawapres itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid