"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Selain itu, UU Pemilu pasal 227 juga mengatur bahwa tiap capres-cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.
Baca Juga: Panglima TNI Nyatakan Anak KSAD Dudung Sudah Masuk Akmil Usai Disebut Ada Keretakan, Said Didu: Betapa Bahanya Negeri Ini Jika Masuk TNI...
Hal itu sebagai pembuktian bahwa capres dan cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum.
"Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 227 huruf b.
Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu ? https://t.co/mLGTlPrh7n
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid