Diketahui, Pinangki juga terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Mantan Jaksa Pinangki Bebas, Indonesia Disebut Iklim Kondusif Buat Jadi Koruptor: Jadi Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas!
Terkait pembebasan Pinangki usai dua tahun dibui, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti juga membenarkan bahwa Pinangki telah bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," tegas Rika Aprianti.
Mafia hukum masih betah di Indonesia pic.twitter.com/mUI9D1bWeM
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid