Diketahui, awalnya Pinangki itu divonis 10 tahun lalu dikurangi jadi 4 tahun. Namun kini justru baru dua tahun dibui, sudah dibebaskan.
Hal tersebut ditanggapi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rudi Valinka menyebutkan soal adanya mafia hukum.
Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Resmi Bebas Padahal Baru Dua Tahun Dibui, Pengamat: Inilah Istimewanya Jadi Bagian dari Kekuasaan!
Rudi Valinka mengungkapkan bahwa mafia itu masih betah ada di Indonesia.
"Mafia hukum masih betah di Indonesia," ujar Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid