Soal perselingkuhan itu, Farhat Abbas pun mengacu kepada ketentuan hukum Islam terkait perzinahan.
Menurutnya, dalam hukum Islam pelaku perzinahan mendapat sanksi hukuman mati alias dibunuh.
“Karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh,” ujar Farhat.
Kendati demikian, menurut Farhat, Ferdy Sambo tetap dijadikan tersangka lantaran Indonesia memakai hukum positif yang menentang segala tindakan pembunuhan.
“Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh,” ujarnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid