Diketahui, Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
Hal itu ditanggapi oleh Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Habib Husin menyebut bahwa perintah hakim tersebut bisa menimbulkan dampak yang besar.
Baca Juga: Tekad Relawan Anies Baswedan Rebut Kekuasaan dan Usir Anti Khilafah, Demi Pilpres 2024: Mereka Sudah Teken Kontrak!
Habib Husin mengungkapkan bahwa apalagi itu berkaitan dengan marwah suku sekaligus adat istiadat yang telah ternodai.
"Ini dampaknya akan makin besar krn marwah suku dan adat istiadat di Kalimantan dinodai oleh pernyataan EM dkk. @Humas_MA," ungkap Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (13/9).
Selain itu, Habib Husin juga mengatakan perlunya atensi. Jika hakim tidak berlaku adil, lanjut Habib Husin, hukum adat mereka yang justru akan mengadili.
"MA mesti atensi. Hakim tdk memberikan keadilan bisa jadi hukum adat mrk yg akan mengadili," imbuh Habib Husin.
Sementara itu, dikutip dari Detik, massa adat dayak yang merasa tak terima dengan apa yang terjadi di mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," tutur hakim ketua Adeng AK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," tandasnya.
Hakim Adeng juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid