Soal Presiden Dua Periode Boleh Maju Cawapres, MK Dikuliti: Dapat Dilihat Sebagai Pernyataan Politik, Karena?

- Selasa, 13 September 2022 | 12:33 WIB
Soal Presiden Dua Periode Boleh Maju Cawapres, MK Dikuliti: Dapat Dilihat Sebagai Pernyataan Politik, Karena?

Jika presiden 2 periode menjadi wakil presiden, kemudian menjadi presiden karena wakil presiden berhalangan, maka artinya telah menjabat 3 periode.

Secara substansi ini bertentangan dengan pasal 7 UUD, yang membatasi masa jabatan presiden hanya berjalan 2 periode, terlepas dari cara menjabatnya.

"Kalau tidak ada permohonan uji materi resmi kepada MK terkait apakah Presiden 2 periode boleh dicalonkan sebagai Wakil Presiden."

"Apakah pernyataan juru bicara MK, terkait point ini, dapat dilihat sebagai pernyataan politik: bukan pernyataan hukum konstitusi, karena tidak sidang?" pungkas Anthony.

Kalau tidak ada permohonan uji materi resmi kepada MK terkait apakah Presiden 2 periode boleh dicalonkan sebagai Wakil Presiden, apakah pernyataan juru bicara MK, terkait point ini, dapat dilihat sebagai pernyataan politik: bukan pernyataan hukum konstitusi, karena tidak sidang?

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler