Peneliti Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presiden dua periode yang boleh maju sebagai cawapres di periode berikutnya.
Anthony Budiawan mempertanyakan MK mengenai permintaan resmi dari pihak tertentu tentang bolehnya presiden untuk menjabat sebagai calon wakil presiden di periode mendatang.
Baca Juga: APBN Tak Mampu Beri Subsidi BBM, Padahal Sebulan Lalu Jokowi Ungkapkan ini, Netizen: Kelewatan Super Ngibul
"Apakah ada permohonan resmi pihak tertentu kepada MK terkait uji materi, presiden 2 periode boleh maju sebagai cawapres?" ujarnya yang dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Selasa (13/9).
Selanjutnya, MK perlu menjawab beberapa pertanyaan terkait pendapat Juru Bicara MK Fajar Laksono soal bolehnya presiden maju lagi sebagai cawapres.
"Kalau tidak ada, apakah MK bisa mengeluarkan pendapat tanpa uji materi, dan apakah pendapat juru bicara merupakan pendapat resmi MK?" ucapnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid