Pengumuman pemberhentian itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, pada Selasa 13 September 2022.
Baca Juga: Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan, Menteri Ini Kena Sindir Soal Tak Hafal Lagu Indonesia Raya: Tapi Dia Tidak Mau Mundur!
Hal itu ditanggapi Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa Anies Baswedan sudah selesai secara pengakuan De Jure.
Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan bahwa Anies Baswedan sudah tidak memiliki kekuasaan apapun.
"Secara De Jure @aniesbaswedan sudah selesai dari Jakarta. Tak lagi punya kekuasaan apa2 hingga benar2 berhenti Oktober 2022," ungkap Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (14/9).
Lanjut, Ferdinand Hutahaean juga menegaskan bahwa Jakarta tidak memiliki kemajuan saat Anies Baswedan menjadi Gubernur.
"Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi," pungkas Ferdinand Hutahaean.
Sementara itu, selain pemberhentian Anies Baswedan, juga diumumkan pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubenur DKI Jakarta.
Dengan demikian, Anies Baswedan dan Riza Patria harus meninggalkan Bali Kota DKI pada 16 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid