Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta itu dibacakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Usai pembacaan pengumuman pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah, pimpinan dewan langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tersebut kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Wah! JIS Pernah Diajukan Jadi Venue Piala Dunia U-20 2023, Tapi Langsung Dicoret dari Daftar: Jadi Jangan Salahkan PSSI...
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur Prasetio Edi Marsudi.
Untuk diketahui, rapat Paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Secara De Jure @aniesbaswedan sudah selesai dari Jakarta. Tak lagi punya kekuasaan apa2 hingga benar2 berhenti Oktober 2022.Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi.https://t.co/JOmEuedlj5
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid