Itu karena, perhitungan juga harus mempertimbangan syarat yang berlaku yang tertera dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kan harus memenuhi syarat, kan begitu. Kan pencalonan itu, ya semua orang pengen nyalon, tapi kan Undang-Undangnya mengatur,” ujar Masinton.
Sebagai informasi, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober mendatang.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid