Seperti yang diberitakan, PN Jakarta Selatan telah mengesahkan aturan pernikahan beda agama bagi pasangan yang ingin menikah.
Hal itu bermula adanya pasangan yang berbeda agama itu terkendala proses administrasi saat mendaftarkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Permohonan itu telah terdaftar pada 27 Juni 2022 lalu, dengan pihak pemohon yang beragama Kristen, dan pasangannya yang seorang muslim.
Hingga kini, keputusan PN Jaksel tersebut masih menjadi polemik di lingkup masyarakat.
Baca Juga: Ngeri, Berani Lawan Ulama! Abdel Achrian Tantang Ustadz yang Bilang Pattimura Agamanya Islam, Tantangannya Gak Main-main
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid