Hotman mengatakan bahwa pembebasan bersyarat para koruptor telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) tahun 2022, bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 2/3 bisa dibebaskan bersyarat.
Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga bisa dinyatakan bebas bersyarat jika selama proses hukum telah memenuhi syarat berkelakuan baik, seperti salah satunya melakukan berkebun.
"Syaratnya dalam Undang-Undang itu apabila menunjukkan berkelakuan baik," kata Hotman Paris, melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Tiba-tiba Megawati Pidato 'Jangan Korupsi'
Pengacara berdarah Batak itu juga menceritakan ketika ia menanyakan perihal berkelakuan baik tersebut kepada Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM.
"Waktu itu kemarin saya menanyakan kepada Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM, 'Bu, apa sih syaratnya, syarat berkelakuan baik? Ya antara lain dia berkebun'," ujarnya
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid