Aturan yang dimaksud yaitu aturan yang berkaitan dengan kampanye pemilihan elektoral serta calon presidennya pun belum ada.
“Yang menjadi kontroversi itu adalah ketika disebarkan di tempat ibadah. Walaupun secara fair, kita bisa bilang bahwa sebenarnya nggak bisa dihukum juga ketika itu diedarkan di tempat ibadah karena tadi itu, aturannya belum ada, belum berlaku dan belum ada calon presiden,” ujar Nasbi.
Belum lama ini beredar tabloid Anies Baswedan yang tersebar di masjid dan menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid