Deretan Kepala Daerah Pendukung Jokowi yang Ketangkap Korupsi, Lukas Enembe Ternyata Bukan yang Pertama

- Rabu, 21 September 2022 | 12:24 WIB
Deretan Kepala Daerah Pendukung Jokowi yang Ketangkap Korupsi, Lukas Enembe Ternyata Bukan yang Pertama

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Lukas tidak hanya berupa gratifikasi senilai Rp 1 miliar, melainkan ratusan miliar.

Hal tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ketidakwajaran penyimpanan pengelolaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.

Ia juga menyebut ada kasus korupsi lainnya yang menjerat Gubernur Papua itu, yakni, tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Baca Juga: Kocak, Ingin Saingi ILC, Pendukung Jokowi Ini Juga Adakan Polling Capres dengan 3 Nama yang Sama, Hasilnya di Luar Ekspektasi

Lukas Enembe sendiri dikenal sebagai kepala daerah yang mendukung Jokowi. Namun, rupanya Gubernur Papua itu bukan yang pertama kalinya yang terseret kasus korupsi.

Selain Lukas Enembe, ada kepala daerah pendukung Jokowi lainnya yang ikut tersandung kasus korupsi, berikut deretannya.

1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mendapat vonis hukuman penjara selama lima tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor).

Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Hakim ketua, Ibrahim Palino mengatakan bahwa Nurdin telah terbukti menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agus Sucipto.

Saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, ia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya mendukung Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri deklarasi Pemilu 2019, Nurdin mengaku telah lama mengenal Jokowi dan memiliki sepemahaman di bidang kehutanan.

2. Ade Yasin (Bupati Bogor)

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/9/2022).

Halaman:

Komentar

Terpopuler