Pada awal penjelasan, NU menegaskan bahwa kadal gurun dan biawak adalah dua jenis hewan yang berbeda.
Biawak adalah hewan yang tinggal di dekat perairan, sedangkan kadal gurun berada di tengah padang pasir.
Baca Juga: Kader NU Ini Emosi Nahdliyin Dikait-kaitkan Sama Pembunuh Munir, Katanya: Kenapa Muhammadiyah Tidak Sekalian?
NU menyebutkan bahwa biawak memang haram untuk dikonsumsi karena beberapa faktor dan memang telah diatur sejak lama.
Aturan yang melarang konsumsi biawak pun telah diputuskan melalui putusan Muktamar ke-7 NU di Bandung pada tahun 1932.
Berlanjut pada kadal gurun, hewan yang memiliki struktur dan bentuk fisik yang hampir sama dengan biawak tersebut dinyatakan halal untuk dikonsumsi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid