Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

- Kamis, 29 September 2022 | 08:03 WIB
Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

Aturan konsumsi yang halal ini sendiri merujuk kepada hadits Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW) yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Biawak dan kadal gurun pun memiliki beberapa perbedaan yang membuat keduanya tak bisa disamakan meskipun hampir mirip dari beberapa aspek.

Baca Juga: Persoalan Eko Kuntadhi yang Menghina Istri Kyai NU, Mungkinkah Ini Penyebabnya?

Selain tempat tinggalnya yang jelas berbeda, ekor pada kedua hewan tersebut jelas berbeda. Biawak memiliki ekor yang cenderung lebih panjang dan halus, sementara kadal gurun terlihat lebih pendek, kasar, dan bersisik.

Makanan keduanya pun berbeda, yang mana biawak memangsa hewan-hewan air seperti kodok, ikan, tikus, dan hewan darat seperti burung. Sebaliknya, karena kadal gurun tinggal di daerah yang gersang, ia hanya memakan rumput dan belalang.

NU Online (@nuonline_id)

Sumber: kontenjatim.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler