“Kalaupun ada penindakan hanya sebulan 2 bulan aj, stelah itu ‘ayo kita mainkan lagi kawan!’” tulis akun @misaelpanjaitan.
Sementara itu, isu pungli menjadi pembicaraan karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa cek fisik saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Diatur oleh PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif untuk STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 yang baru dan perpanjangan adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.
Baca Juga: Waduh, Ketahuan! Oknum Polisi Ini Diam-Diam Lakukan Pungutan Liar, Bahkan Sampai Lakukan Hal Ini
Selain itu, tarif untuk penerbitan TNKB kendaraan motor beroda 2 atau 3 adalah Rp60 ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp100 ribu.
Dengan demikian, cek fisik serta pengambilan plat nomor sepenuhnya tidak dikenakan biaya tambahan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
Jangan terlalu banyak berharap pemerintahan @jokowi serius berantas korupsi, jika masalah pungli di Samsat saja sudah bertahun tahun tidak beres cc @mohmahfudmd @ListyoSigitP
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid