Asep menilai penyesalan tersebut menjadi bukti kuat adanya tindak pidana yang sudah dilakukan.
Baca Juga: ICW Sayangkan Keputusan Eks Jubir KPK yang Jadi Pengacara Putri Sambo: Langkah yang Amat Gegabah
"Berat ringannya hukuman hakim wajib mempertimbangkan. Tapi kalau menyesal dan berbelit-beli di persidangan, ini jadi hal yang memberatkan. Apalagi jago rekayasa, kalau sekali berbohong akan terus berbohong," ujar Asep seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Menurut Asep, salah satu pembelaan Ferdy Sambo di persidangan nanti adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Meski begitu, dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan nanti.
"Sehebat apa pun pengacaranya pembunuhan ini pasti terbukti, apalagi FS sudah menyesali dan sudah mendapat sanksi PTDH," sambungnya.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid