Rahman menilai seharusnya penyidik dari awal menahan Putri Candrawathi bukan malah dibebaskan.
Baca Juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Nicho Silalahi: Gimana Mau Uji UU yang Kalian Buat, Kalau Hakimnya Bisa Dipecat Seenak Udelmu?
"Terkait penahanan PC istri FS merupakan langkah yang seharusnya dari awal dilakukan oleh Penyidik Polri," ujar Rahman Syamsuddin kepada fajar.co.id, Jumat (30/9/2022).
Menurut Rahman, Putri akan dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
"Menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang," ujar dia.
"Jika melihat alasan subjektif dan objektif di dalam KUHAP sudah sangat tepat dan hal ini akan memudahkan penuntut umum mendapatkan keterangan tersangka atau PC," sambungnya.
Dia pun berharap proses hukum segera diselesaikan secara tuntas dan tidak berbelit-belit.
"Kita berharap proses hukum segera diselesaikan sesuai asas Contante Justitie yaitu proses pemeriksaan tidak berbelit belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid