Heboh! Refly Harun Sebut Sambo Bisa Terbebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Sambil Ingatkan Kasus HRS

- Selasa, 04 Oktober 2022 | 01:21 WIB
Heboh! Refly Harun Sebut Sambo Bisa Terbebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Sambil Ingatkan Kasus HRS

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jincto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Refly Harun Ungkap Hal Menarik dari Pendeta Gilbert Terkait Kasus Pembunuhan Joshua

Melalui pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam dengan hukuman seumur hidup, atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun, dan maksimal ancaman hukuman mati.

Refly Harun berharap agar eks Kadiv Propam itu tetap dikenakan pasal pembunuhan berencana, bukan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Tapi sekali lagi ya mudah-mudahan kasus ini tidak lantas menjadi tumpul di ujungnya, awalnya luar biasa hebatnya pasal pembunuhan berencana," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (3/10).

Halaman:

Komentar

Terpopuler