Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Kalau Terbukti: Ngeri! Berarti Mereka...

- Rabu, 05 Oktober 2022 | 01:51 WIB
Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Kalau Terbukti: Ngeri! Berarti Mereka...

Terkait hal itu salah satu warganet dengan nama akun @Akun_ke3 turut menanggapinya. Akun tersebut juga mengatakan bahwa jika hal itu terbukti benar, sangat mengerikan.

Baca Juga: Sebut Aremania Bergaya Preman, Andi Sinulingga Sentil Ade Armando: Ucapanmu Lebih Pantas Disebut Sok Jagoan!

Akun tersebut juga menilai bahwa ada pembohongan berjamaah terhadap rakyat.

"Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri ! Berarti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...," ujar akun @Akun_ke3 melalui akun Twitternya, Rabu (5/10).

Sementara itu, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Halaman:

Komentar

Terpopuler