Terkait hal itu salah satu warganet dengan nama akun @Akun_ke3 turut menanggapinya. Akun tersebut juga mengatakan bahwa jika hal itu terbukti benar, sangat mengerikan.
Baca Juga: Sebut Aremania Bergaya Preman, Andi Sinulingga Sentil Ade Armando: Ucapanmu Lebih Pantas Disebut Sok Jagoan!
Akun tersebut juga menilai bahwa ada pembohongan berjamaah terhadap rakyat.
"Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri ! Berarti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...," ujar akun @Akun_ke3 melalui akun Twitternya, Rabu (5/10).
Sementara itu, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid