Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Kalau Terbukti: Ngeri! Berarti Mereka...

- Rabu, 05 Oktober 2022 | 01:51 WIB
Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Kalau Terbukti: Ngeri! Berarti Mereka...

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Selain itu, dilansir dari CNN, masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Masih Suasana Duka Tragedi Kanjuruhan, Jokowi No Komen Soal NasDem Usung Anies Baswedan: Negarawan Sejati!

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri !Berti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...????

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler