Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:30 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

Baca juga: Patricia Gouw Pasrahkan Uang Rp 1,7 Miliar yang Lenyap Bersama KSP Indosurya

Sebagai informasi, Henry Surya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian, saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar