Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:30 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Adapun proses penyerahan tersangka Henry Surya dilaksanakan oleh Tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/5/2023) sore.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Whisnu menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, tersangka Henry Surya dapat segera disidang di pengadilan.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujarnya.

Halaman:

Komentar