Baru-baru ini seorang pria di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, diamankan setelah kedapatan menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.
Disebutkan, dia menggunakan pelat dinas palsu tersebut untuk menghindari ganjil genap.
Untuk diketahui pelat dinas kepolisian maupun pelat TNI kini banyak dijual, termasuk melalui platform belanja online.
Saat ditelusuri melalui e-commerce untuk harga pelat dinas Polisi palsu rata-rata dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 1 jutaan.
Saat dikonfirmasi, Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, menjelaskan bahwa pelat dinas polisi yang dijual online dapat dipastikan palsu.
"Jadi pelat dinas polisi yang jual online itu dipastikan semua palsu. Pelat dinas polisi asli hanya dikluarkan polri melalui logistik polri. Masa polisi jualan pelat dinas di online," kata Kompol Fajar saat dikonfirmasi POLHUKAM.ID, Sabtu (13/5/2023).
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid