Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu Banyak Dijual Online, Ini Kata Polisi

- Minggu, 14 Mei 2023 | 03:00 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu Banyak Dijual Online, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Begini Asal Usul Pelat Dinas Palsu Koboi Jalanan di Tol Tomang

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".

Copyright Gridoto 2023

Related Article

Sumber: gridoto.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler