Mengacu Pasal 16 tersebut, Dedi harus membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR.
Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.
Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid