"Korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di Twitter," jelasnya.
Namun, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pada Senin (15/5), orang tua korban melaporkan VML ke polisi dan di hari yang sama pelaku ditangkap di kosnya.
Andaru mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, motifnya karena terdorong nafsu birahi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid