Polisi menangkap seorang mahasiswa di Sidoarjo berinisial VML (20) atas kasus pencabulan di bawah umur. Pencabulan terjadi pada Sabtu (13/5).
VML memperkosa siswi SMP berumur 14 tahun. Ia mencabuli korban di kosnya di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban dari sosial media Telegram.
Keduanya saling berkomunikasi dan memutuskan bertemu usai korban pulang sekolah. Pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya mampir di lokasi kejadian.
Saat itu, korban langsung dipaksa diajak berhubungan badan. Bahkan secara diam-diam pelaku merekam menggunakan ponselnya.
"Pelaku mencium bibir korban lalu terlapor membuka celana korban dan selanjutnya menyetubuhi korban," kata Andaru dalam jumpa pers di Sidoarjo, Selasa (16/5).
"Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial," tambahnya.
Andaru menjelaskan, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan pemerkosaan itu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid