Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan kekhususan.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan, nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP.
"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Negara, dan regulasinya sudah kita buat." kata Anas saat bertemu Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Kantor LKPP, Jakarta, kemarin.
Anas menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, draft aturan pelaksanaan PBJ di IKN akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).
"Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. Sebagai kota dunia untuk semua, PBJ di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan." kata Anas.
Selain itu, agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid