POLHUKAM.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah dan membawanya ke mobil tahanan.
"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Saat ini, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadhi masih menjelaskan tentang detail perkara yang menjerat Plate. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate hari ini. Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Hingga pengumuman tersangka ini, Plate masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat tiba tadi pagi, Plate tak memberikan komentar apapun kepada media.
Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid