POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto didesak bersih-bersih Kabinet Merah Putih pasca mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Presiden Prabowo mesti memperhatikan pembantu-pembantu lainnya yang sebelumnya juga tecatat memiliki persoalan hukum.
Yakni mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hinggga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Bahwa Airlangga diduga terseret kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Airlangga sempat diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dimaksud.
Sebagai bagian dari kasus ini, tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 16 Juni 2023.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi minyak goreng sejak April 2022, yang telah mengakibatkan lima terdakwa.
Kasus ini menyeret mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lanjut, Cak Imin soal dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara yang lebih dikenal dengan kasus ‘kardus durian’ itu, berawal dari giat operasi senyap KPK pada 25 Agustus 2011.
Lalu, soal kasus dugaan kasus korupsi optimalisasi daerah.
Kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014.
Diketahui, Cak Imin sempat menjabat sebagai Menakertrans saat kasus ini bergulir.
Dalam kasus ini, KPK berhasil menjerat dua penyelenggara negara sebegai tersangka.
Selanjutnya soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 12 orang tersangka.
Dan yang terakhir, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.
Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya