JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik (parpol) tertentu.
Adapun Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Kuntadi memastikan bahwa proses pendalaman terkait kasus ini tidak berhenti begitu saja usai Plate ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tegas Kuntadi.
Sebaliknya, Kuntadi juga memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik apabila ditemukan adanya aliran dana dugaan korupsi ini ke parpol tertentu.
"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," imbuh dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid